Akuntansi
komparatif adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip
akuntansi antar Negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi
dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya.
Pengertian lain Akuntansi Internasional menurut Iqbal, Melcher dan Elmallah
(1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi
antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang
berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Menjelaskan Negara ANGLO SAXON dan COMMON WEALTH
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada
yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi
dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia,
Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi
Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan
sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon).
Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem
hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang
menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan
hukum adat dan hukum agama. Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih
mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai
dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol
digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara. EROPA KONTINENTAL Sistem hukum
Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai
ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan
ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari
populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini. • Adanya suatu
sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat. • Bahwa
pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum
atau peraturan perundang-undangan. • Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi
manusia (warga negara). • Adanya pembagian kekuasaan dalam negara. • Adanya
pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan
mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan
tidak berada di bawah pengaruh eksekutif. • Adanya peran yang nyata dari
anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi
perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah. •
Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumberdaya
yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara. Unsur-unsur negara hukum ini
biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu, keberadaan konstitusi
dalam suatu negara hukum merupakan kemestian. Menurut Sri Soemantri, tidak ada
satu negara pun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi atau undang-undang
dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan
satu dengan yang lain. #NEGARA COMMONWEALTH/PERSEMAKMURAN Pengertian, negara
commonwealth adalah negara yang berasal dari gabungan-gabungan dari negara
dominion Inggris Proses terbentuknya, negara bekas jajahan Inggris tersebut
setelah diberikan kemerdekaan, kemudian mereka bergabung ke induk kerajaan
Inggris Kedaulatan, negara dominon bebas dalam menentukan politik luar negri
Protektorat, jika ada negara lemah meminta perlindungan kepada negara yang kuat
disebut negara protektorat.
Membandingkan IFRS & SAK IFRS
(Internasional Financial Accounting Standard) IFRS merupakan
standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting
Standar Board (IASB).Standar Akuntansi Internasional disusun oleh empat
organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB),
Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan
Federasi Akuntansi Internasional (IFAC). IFRS (Internasional Financial
Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan
global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi
informasi keuangan. Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keungan interim
perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan
tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang: 1. Transparansi bagi
para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan. 2.
Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para
pengguna. Sedangkan manfaat yang dapat diperoleh adanya suatu perubahan sistem
IFRS sebagai standar global yaitu : * Pasar modal menjadi global dan modal
investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart
pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di
seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal. * Investor dapat
membuat keputusan yang lebih baik * Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki
proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi * Gagasan terbaik
yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam
mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi. Selain peran
regulator, AEI punya kepentingan sebagai asosiasi harus memberdayakan
anggotanya supaya investor di luar negeri bisa melihat acuan yang sama kalau
kita sudah beradaptasi ke IFRS. Tentang tujuan penerapan IFRS adalah memastikan
bahwa penyusunan laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang
dimasukkan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas
tinggi yang terdiri dari : * Memastikan bahwa laporan keuangan internal
perusahaan mmengandung infomasi berkualitas tinggi * Tranparansi bagi para
pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan * Dapat
dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna *
Meningkatkan investasi Demikian peran regulator dalam mensosialisasikan betapa
besar tujuan dan manfaat yang diperoleh menuju ke IFRS .“Perusahaan juga akan
menikmati biaya modal yang lebih rendah, konsolidasi yang lebih mudah, dan
sistem teknologi informasi yang terpadu,” kata Patrick Finnegan, anggota Dewan
Standar Akuntansi International (International Accounting Standards
Board/IASB), dalam Seminar Nasional IFRS di Jakarta.
Akuntansi
komparataif Eropa berfokus pada lima anggota Uni Eropa (EU): Republik Ceko,
Jerman, Belanda, inggris, dan Perancis.
Alasan
memilih Negara-negara tersebut :
1.
Perancis, Jerman, dan Belanda merupakan anggota asli
Masyarakat Ekonomi Eropa (Europan Economic community) saat didirikan
tahun 1957. Inggris bergabung tahun 1973. Keempat negara tersebut adalah
beberapa pendiri International Accounting Standart Committee(lebih
dikenal dengan International Accounting Standart Board/ IASB)
2.
Republik Ceko merupakan negara yang dengan
perekonomian “berkembang”. Tahun 1989 saat blok Soviet terpecah, negara ini
berubah dari ekonomi terencana menjadi ekonomi pasar.
sumber : http://windy2502.blogspot.com/2013/04/akuntansi-internasional-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar