1. AKUNTANSI SEBAGAI PROFESI DAN PERAN AKUNTAN
Pada pertengahan abad kedua puluh di Amerika Serikat,
ketika disiplin akuntansi sedang mencari status profesi, Komisi Standar
Pendidikan dan Pengalaman untuk Akuntan Publik Bersetifikatmengeluarkan
laporan yang berisi tujuh karakteristiksebuah profesi:
1. Sebuah badan kusus pengetahuan
1. Sebuah badan kusus pengetahuan
2.Sebuah proses pendidikan yang diakui formal danuntuk
memperolehnya diperlukan pengetahuan khusus
3. Sebuah standar kualifikasi profesional yang
mengatur pengakuan profesi
4. Sebuah standar perilaku yang mengatur hubungan
antara praktisi dengan klien,
kolega, dan masyarakat
5 . Pengakuan status
6. Penerimaan tanggung jawab sosial yang melekat
dalam suatu pekerjaan yang
diberkahi dengan kepentingan publik
7. Organisasi yang ditujukan untuk kemajuan
kewajiban sosial kelompok
Jelas akuntansi itu memenuhi dua karakteristikpertama. Akuntansi adalah
disiplin yang rumit memerlukan pendidikan formal untuk menjadi seorang
ahli yang kompeten. Untuk menjadi akuntanpublik bersertifikat atau , Certified Public
Accountant(CPA) biasanya membutuhkan gelar sarjana di bidang akuntansi
serta melewati ujian CPA yangketat. Menjaga status sebagai
CPA harus tetap mengikuti perkembangan terbaru dengan pendidikan
berkelanjutan.
Dalam memenuhi standar ketiga, profesi akuntansi seperti sejumlah
kelompok yang harus bersatu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
umum sesuai dengan keahlian. Dokter, pengacara, guru, insinyur, dan
lain-lain masing-masing membentuk sebuah kelompok dan melihat diri mereka sebagai
profesional yang berdedikasi untuk melayani klien atau pasien.
Kelompok-kelompok profesional tersebut umumnya menentukan
siapa yang akan dapat memperoleh keanggotaan dalam kelompok, dan mereka
melakukannya dengan mengadakan pertemuan kualifikasi profesional. Tapi
selanjutnya keanggotaan dalam kelompok juga perlu untuk mematuhi standar
perilaku kelompok. Standar tersebut umumnya mencakup persyaratan untuk melihat pada
kepentingan yang terbaik bagi klien. Hanya mereka yang memenuhi kualifikasi
yang akan diterima ke dalam profesi, dan individu bisa diusir dari profesi jika
mereka tidak memenuhi standar.
Akuntan sebagai salah satu profesi dapat bekerja di suatu
perusahaan swasta maupun di pemerintahan atau mendirikan suatu
perusahaan. Jika akuntan mendirikan perusahaan, akuntan tersebut disebut
akuntan publik (public accountant) yang pekerjaannya adalah mengaudit laporan
keuangan perusahaan sebagai pihak yang independen dan hasilnya berupa pendapat
atas laporan keuangan tersebut. Jika bekerja di dalam perusahaan
swasta/pemerintahan, akuntan tersebut disebut akuntan pribadi (private
accountant).
Pekerjaan/tugas/fungsi yang dapat dilakukan oleh seorang
akuntan di dalam suatu perusahaan adalah sebagai:
· Controller
· Treasurer
(bendaharawan)
· Tax
specialist (spesialis pajak)
· Financial
Analyst (analis keuangan)
· Cost
accountant (akuntan biaya)
· General
accountant (akuntan umum)
· Information
systems (sistem informasi)
· Budgeting
specialist (spesialis anggaran)
· Internal
auditor (pemeriksa internal)
Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah subsistem dari
sistem informasi yang bertujuan untuk mengumpulkan, memproses, dan melaporkan
informasi keuangan dari kejadian bisnis (Gelinas et. al., 2004,
p.15). Informasi ini dikomunikasikan kepada berbagai pihak pengambil
keputusan.
2. EKSPEKTASI PUBLIK
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang
yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai
suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang
awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan
sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP,
tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak
dan kewajiban dalam perusahaan.
3. NILAI - NILAI ETIKA vs TEKNIK AKUNTANSI / AUDITING
- Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku
profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
- Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
- Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4. PERILAKU ETIKA DALAM PEMBERIAN JASA AKUNTAN PUBLIK
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur
dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi
yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
- Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
– Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
– Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
– Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
- Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
– Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
– Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
– Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar