1. KEPERCAYAAN
PUBLIK
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna
jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi
akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat
bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan
dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya
akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga
standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
2. TANGGUNG
JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK
Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan
melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai
apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan
oleh kekeliruan atau kecurangan.
3. TANGGUNG
JAWAB DASAR AUDITOR
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada public, maka
seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan, Pengendalian, dan
Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat
pekerjaannya.
2. Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana
sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan
reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern
Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan
kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan
yang Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai
laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan
kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan
untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. INDEPENDENSI
AUDITOR
Carey dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi
akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan
atas laporan keuangan.
Independensi meliputi:
Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada
beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus
dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan.
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan
oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik merupakan dasar utama
kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu
faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.
Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1. Independensi
sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di
dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan
yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2. Independensi
penampilan.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat
bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus
menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan
kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat
terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
Selain independensi sikap mental dan independensi
penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi
independensi praktisi (practitioner independence) dan independensi profesi
(profession independence). Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan
praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak
memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan
penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi,
yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan
independensi pelaporan. Independensi profesi berhubungan dengan kesan
masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5. PERATURAN
PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada
pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1. Ketentuan isi
pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik
dan Bapepam;
2. Ketentuan
Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik;
3. Ketentuan
Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit leh emitmen atau perusahaan publik;
4. Ketentuan
tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya, Bapepam telah
mengeluarkan beberapa peraturan tentang pelaporan emitmen. Emitmen dan
perusahaan publik yang terdaftar di bursa efek Indnesia diwajibkan untuk
menyampaikan laporan atau publikasi kepada public dan Bapepam. Beberapa
peraturan Bapepam yang mengatur tentang pelaporan emitmen dan perusahaan public
adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Nomor VIII.G.2/Keputusan
ketua Bapepam Nmor: Kep-38/PM/1996 tentang Laporan Tahunan
Peraturan ini menyatakan bahwa emitmen atau perusahaan
public diwajibkan untuk menyampaikan apran tahunan. Laporan tahunan emitmen
wajib memuat ikhtisar data keuangan penting, analisis dan pembahasan umum oleh
manajemen, laporan keuangan yang telah diaudit, dan laporan manajemen.
2. Peraturan Nomor X.K.1/Keputusan
Bapepam Nomor: Kep-86/PM/1996tentang:
Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada
Publik. Emitmen dan perusahaan public diwajibkan untuk menyampaikan paling
lambat akhir hari kerja kedua setelah keputusan atau terjadinya suatu
peristiwa, informasi atau fakta material yang diperkirakan dapat mempengaruhi
harga efek atau keputusan investasi pemodal.
SUMBER :